#savepekerjamusikkebumen

tagar save pekerja musik kebumen , muncul karena adanya ketidakadilan terhadap pekerjaan dibidang seni musik. seperti halnya musisi, penyanyi, sound system. pemberlakuan PSBB kebumen selama 14 hari dari tanggal 26 September telah mempersulit para pekerja seni musik untuk bekerja. dalam hal ini musik bukan saja sebagai hobi, melainkan sudah menjadi mata pencaharian. dan orang-orang yang bekerja sebagai pekerja seni mayoritas tidak memiliki pekerjaan lain, mereka cenderung fokus terhadap pekerjaan dibidang musik.

saat ini yang terjadi, instansi terkait tetap menginjinkan acara hajatan digelar, namun tidak mengijinkan hajatan dengan penggunaan hiburan musik. disini para pekerja musik merasa telah di diskriminisasi, dan mereka mempertanyakan kenapa musik dilarang. jika dilarang karena akan mendatangkan massa, hal ini perlu dipertimbangkan lagi. karena hiburan musik saat ini terutama di Kota Kebumen, bukanlah sesuatu yang istimewa seperti jaman dahulu. orang-orang di Kebumen sudah terbiasa mendengar atau melihat hiburan musik, dan tentunya mereka lebih memilih aktifitas lain ketimbang cuma menonton hiburan musik. apalagi hiburan musik ditempat hajatan yang tertutup, masyarakat cenderung enggan mendekat untuk melihat atau sekedar mendengarkan.

hal itu tentunya akan berbeda apabila hiburan musik digelar di lapangan, tempat terbuka, atau ditempat tertutup hajatan namun pada waktu malam hari.

selain peraturan larangan hajatan dengan penggunaan musik, juga terjadi kekacauan peraturan. karena dalam praktiknya peraturan tersebut tidak diterapkan disemua tempat. ada yang hajatan dengan hiburan musik tetap berjalan sampai usai, namun ada juga hajatan dengan hiburan musik yang dibubarkan. dan hal itu terjadi dalam waktu yang bersamaan, atau berselisih satu hari saja.

jika kita memperhatikan, lonjakan kasus covid-19 di Kebumen terjadi pada bulan September atau bulan Sura. dimana di bulan itu jarang sekali ada orang yang hajatan, dan tentu saja tidak masuk akal jika hiburan musik hajatan dianggap sebagai penyebar virus. selain itu, tamu undangan kondangan di hajatan tidak berjubel seperti di pasar, toko, warung, dll. tamu undangan ditempat hajat lebih teratur, dan mereka datang secara bergantian.

foto hiburan musik ini berada di hajatan, tertanggal 1 Oktober 2020 wilayah Kebumen selatan




dan dua foto ini adalah hajatan tanpa hiburan ( musik dibatalkan )
tanggal hajatan ini adalah 1 Oktober 2020. juga wilayah Kebumen selatan


foto ini tertanggal 30 September 2020.
berlokasi di Kebumen Kota ( acara berlangsung tanpa halangan sampai usai )



foto ini tertanggal 30 September 2020
berlokasi di Kebumen utara ( acara dibubarkan )

dalam beberapa foto yang kita lihat, dapat disimpulkan bahwa peraturan tidak berjalan sesuai dengan harapan PSBB selama 14 hari. disatu titik hajatan diijinkan sampai usai, namun dititik lain hajatan dibubarkan. hajatan dengan musik dipersulit, malah hajatan tanpa musik yang tamunya membludak dibiarkan. sudah tepat rasanya jika pekerja musik Kebumen kurang mendapat keadilan. #savepekerjamusikkebumen

Comments

  1. Pancasila
    1......
    2......
    3......
    4......
    5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

    ReplyDelete
  2. Gak Ada Rakyat, Gak Bakal Ada Pejabat. Gak Punya Otak Gak Punya Hati.
    Tolong Para Pejabat & Pemerintah jangan Brutal, kalau bikin Aturan yg Baru Jangan Seenaknya Sendiri.
    Tegakkan Sila Ke5 "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat INDONESIA".
    Ijinkan Kami (Seniman/Seniwati, dll-Nya) untuk Berkarya & Bekerja Mencari Nafkah untuk menghidupi Keluarga.

    Kalau Anda tetap bisa Bekerja, kenapa Kami (Pemusik) diLARANG utk Bekerja ???

    ReplyDelete

Post a Comment

DI LARANG MENGHINA ATAU MERENDAHKAN PEMILIK BLOG MAUPUN SESAMA PENGUNJUNG BLOG...JAGA SOPAN DAN RAMAH

Popular posts from this blog

ESTER artis penyanyi kebumen